PERATURAN DESA PASELLORENG
NOMOR 2 TAHUN 2022
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
TAHUN 2022-2029
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PASELLORENG
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pemerintah desa menyusun
perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada
perencanaan pembangunan kabupaten yang menggambarkan visi, misi, strategi, arah kebijakan,
program dan kegiatan yang didasarkan pada kondisi, potensi dan aspirasi yang tumbuh dan
berkembang di masyarakat untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Bupati Wajo Nomor 64 Tahun
2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan
Rencana Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Wajo, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Desa Paselloreng tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa Tahun 2022-2029;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut,
Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Wajo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694)
dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 136)
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
9. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun
2019 Tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
10. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun
2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintah Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2017 Nomor 46);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2017 Nomor 43);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wajo Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2018 Nomor 26);
14. Peraturan Bupati Wajo Nomor 111 Tahun 2017 tentang Daftar Kewenangan Desa
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2017 Nomor 111);
15. Peraturan Bupati Wajo Nomor Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pembentukan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2018 Nomor
62);
16. Peraturan Bupati Wajo Nomor 64 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Wajo
(Berita Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2018 Nomor 64);
17. Peraturan Bupati Wajo Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2018 Nomor 65) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Wajo Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wajo
Nomor 65 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2021 Nomor 58);
18. Peraturan Desa Paselloreng Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan
Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Paselloreng Tahun 2019
Nomor 6)