KEPUTUSAN KEPALA DESA PASELLORENG
KECAMATAN GILIRENG KABUPATEN WAJO
NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG
PENETAPAN TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DESA ( RPJM – DES )
TAHUN 2023 s/d 2028
KEPALA DESA
PASELLORENG
Menimbang : a. bahwa dalam Penyusun Rencana Pembanguan Jangka Menengah Desa ( RPJMDesa )
sebagai Penjabaran / Pelaksanaan dari Visi dan Misi Kepala Desa dan Arah Kebijakan
Pembangunan Desa, harus dilakukan melalui Forum musyawarah Desa;
b. Bahwa demi kelancaran jalannya pelaksanaan dari penyusunan RPJM Desa perlu
mengangkat Tim Penyusun yang bertanggungjawab atas tersusunya RPJMDesa;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan keputusan Kepala Desa untuk Membentuk Tim Penyusun RPJM Desa sebagai
penjabaran dari Visi dan Misi Kepala Desa serta Arah Kebijakan Pembangunan Desa .
Mengingat : 1. Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan
Masyarakat;
3. Peraturan Menteri dalam Negeri No.111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa;
4. Peraturan Menteri dalam Negeri No.114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
5. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal No. tahun 2015 tentang
Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
6. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal No.2 tahun 2015 tentang
Pedoman Tata Tertib Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Membentuk Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDesa )
Desa Paselloreng sebagaimana Yang tercantum pada Lampiran Surat Keputusan ini
Kedua : Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan penyelarasan arah Kebijakan Pembangunan Daerah;
b. melakukan pengkajian keadaan Desa;
c.menyusun rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
d. menyempurnakan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
disesuaikan dengan hasil Musrenbang desa; dan
e. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala
f. melaporkan Hasil Pelaksanaan tugas yang dimaksud sebagaimana diktum ketiga huruf
a,b,c.d dan e kepada Kepala Desa.
Ketiga : Segala biaya yang timbul Akibat di keluarkanya surat keputusan ini di bebankan pada APBDesa.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Paselloreng
Pada tanggal : 9 Maret 2022
KEPALA DESA PASELLORENG
JUSMAN
JUSMAN